📋 Informasi Pelayanan PBB-P2

Jenis Pelayanan PBB

Temukan dan pelajari jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tersedia. Silakan baca berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan melalui dashboard.

Layanan PBB Pemalang

Pilih jenis pelayanan di bawah ini untuk melihat persyaratan berkas dokumen yang wajib diunggah.

Objek Pajak Baru

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan Objek Baru
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SPPT yang berdekatan
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
  • Scan KTP Asli

Mutasi Objek (Pecah Bidang)

Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan Mutasi
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • SPPT
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Pengurangan atas besarnya pajak terutang

Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan
  • SPPT
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Keberatan Atas Pajak Terhutang

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan Keberatan
  • SPPT
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Pembatalan SPPT

Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan
  • FC KTP / SIM
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • SPPT
  • Surat Keterangan Desa
  • Sertifikat
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)

Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Syarat Pengajuan
  • FC KTP / SIM dan KK
  • FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • SPPT
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Pengajuan Permohonan Mutasi (Gabung)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Mutasi Subjek (Habis)/ Pembetulan SPPT

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.

Syarat Pengajuan
  • Pengajuan Permohonan
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Scan SPPT
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan