Temukan dan pelajari jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tersedia. Silakan baca berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan melalui dashboard.
Pilih jenis pelayanan di bawah ini untuk melihat persyaratan berkas dokumen yang wajib diunggah.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.
Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.
Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.