Aplikasi MyTAX Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Memfasilitasi pengajuan pelayanan PBB seperti pendaftaran baru, mutasi, pembetulan, dan pembatalan secara online serta transparan.
Platform ini dirancang end-to-end untuk membantu wajib pajak memproses layanan PBB tanpa harus bolak-balik kantor.
Semua permohonan dilakukan secara daring—mulai unggah dokumen hingga validasi sehingga minim tatap muka dan bebas antre.
Status setiap permohonan tampil real-time. Anda bisa melihat posisi berkas pada tahap verifikasi, validasi, hingga hasil akhir.
Tim pelayanan siap membantu melalui kanal resmi jika ada pertanyaan atau kelengkapan kurang—semua tercatat dalam dashboard.
Proses pengajuan permohonan layanan pajak daerah secara digital dari awal sampai selesai.
Mendaftar untuk mendapatkan akun pelayanan terlebih dahulu.
Isi form permohonan & unggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas verifikator.
Persetujuan data permohonan oleh pejabat berwenang.
Dokumen SPPT diterbitkan dan Wajib Pajak mendapatkan berkas hasil pelayanan.
Temukan jawaban atas kendala atau pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai pelayanan PBB secara digital.
Anda dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan menekan tombol masuk/daftar, kemudian login ke dashboard. Di dalam dashboard, pilih menu Pelayanan, pilih jenis pelayanan PBB Baru, kemudian isi formulir dan unggah berkas persyaratan yang diminta.
Secara umum berkas yang diperlukan meliputi: Surat permohonan, fotokopi KTP/KK pemohon, bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/AJB/Hibah), SPPT PBB asli tahun sebelumnya, serta bukti pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Rata-rata waktu penyelesaian berkas permohonan adalah 3 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan Anda dinyatakan lengkap dan lolos tahap verifikasi oleh petugas kami.
Anda dapat memantau status berkas pelayanan secara real-time melalui menu "Pelacakan Dokumen" di dalam dashboard setelah masuk (login) ke akun Anda.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah